Tenteng Berkas ke KPK, Bekas Sesmenpora Klaim Formula E Dapat Rekomendasi Menpora Era Imam Nahrawi
Informasi Populer
- Marak Gelombang PHK Startup, Kominfo Siapkan Stimulus
- Tenteng Berkas ke KPK, Bekas Sesmenpora Klaim Formula E Dapat Rekomendasi Menpora Era Imam Nahrawi
- Divonis 11 Tahun, Ahmad Yaniarsyah Hasan: Hakim Mengabaikan Keyakinan Nurani
Informasi Terkait
Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot Dewa Broto menyambangi KPK untuk memberikan klarifikasi terkait pengelolaan anggaran penyelenggaraan Formula E.
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Gatot tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/6) sekitar pukul 09.31 WIB dan membawa surat rekomendasi penyelenggaraan Formula E.
"Di dalam surat tersebut disebutkan awal persiapan perencanaan tahun 2019 itu permohonan Pak Gubernur kepada Pak Menpora untuk menerbitkan rekomendasi," kata Gatot.
Gatot yang saat ini menjabat sebagai Tenaga Ahli Menpora ini memastikan, penyelenggaraan Formula E sudah mengantongi rekomendasi Menpora. Akan tetapi, dalam surat rekomendasi itu, dijelaskan tidak boleh menggunakan anggaran APBN, dan pemerintah pusat tidak akan membantu anggaran.
"(Isi surat rekomendasinya) Hanya menyebutkan silakan diadakan Formula E, tetapi kami (pemerintah) tidak membantu masalah anggarannya," sambungnya.
Gatot menilai, rekomendasi adalah hal biasa dalam kegiatan olahraga. Ia pun menyebut datang ke KPK dengan kapasitas sebagai Sesmenpora saat rekomendasi Formula E dikeluarkan Menpora Imam Nahrawi.
"Rekomendasi diterbitkan oleh Pak Imam, yang tanda tangan Pak Imam. Saya sebagai Sesmenporanya saat itu, Agustus tahun 2019," pungkasnya.
Write a Facebook Comment