Pidana UU ITE
Album Foto
Ketentuan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur dalam Undang – undang No.11 tahun 2008. Khusus tentang Kasus Pidana UU ITE diatur dalam pasal 45 sampai dengan 52 Undang – undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman yang bervariasi dan dapat pulan dikenakan kepada Subjek Hukum Korporasi atau perusahaan, yang mana jika dilakukan oleh Korporasi atau perusahaan ancaman hukumannya dapat ditambah dua pertiga dari ancaman hukuman pokok yang ada.
Berikut ini adalah beberapa kasus hukum tindak pidana dalam bidang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dapat kami bantu penanganannya.
+ Pencemaran Nama Baik
+ Pengancaman & Pemerasan
+ Memposting Konten Langgar Kesusilaan
+ Menghack Situs atau Website pihak lain
+ Melakukan Akses Transaksi Elektronik yang dilindungi tanpa izin.
+ Dan lain sebagainya
Bagi Anda yang sedang menghadapi kasus pelanggaran terhadap Undang -undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu kasus pidana uu ite, baik sebagai Pelapor maupun terlapor, kami dapat memberikan bantuan / jasa hukum kepada Anda.
Dalam penanganan perkara – perkara / kasus hukum yang dipercayakan kepada kami oleh klien, kantor hukum “EDY PURWANTO SH DAN REKAN” akan mengutamakan proses penyelesaian perkara secara non litigasi dengan melakukan pembuatan dan pengiriman surat somasi, melakukan negosiasi dan mediasi dengan pihak lawan dan pihak – pihak terkait dengan perkara / kasus hukum.