Back to homepage

Perselisihan Hubungan Industrial (Ketenagakerjaan)

 

Sejak 14 Januari 2006, Indonesia telah memiliki UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), yang memungkinkan adanya penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pengadilan yaitu Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Di samping itu bagi para pihak yang tidak puas atas keputusan PHI dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan adanya pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan buruh atau serikat buruh karena adanya perselisihan, yakni: Perselisihan Hak, Perselisihan Kepentingan, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan Perselisihan Antarserikat Buruh.

Salah satu proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah melalui pengadilan hubungan industrial. PHI merupakan penyelesaian perselisihan melalui pengadilan yang memakai hukum acara perdata.

Pengadilan hubungan industrial merupakan pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan negeri. Hukum acara yang berlaku pada pengadilan hubungan industrial adalah hukum acara perdata. Dengan demikian PHI baru dapat menetapkan kasus pemutusan hubungan kerja dengan alasan berat (mencuri, menganiaya, melakukan tindakan asusila, penggelapan, dll) setelah buruh yang bersangkutan telah mendapatkan vonis dari pengadilan pidana. Ini juga merupakan bukti bahwa UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI secara sistematis menghambat proses penyelesaian perselisihan perburuhan, bukan mempercepat proses.

“EDY PURWANTO SH DAN REKAN” adalah merupakan sebuah Kantor Hukum, Law Firm, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukums, lawyer menangani kasus sewa menyewa berbagai kasus hukum lainnya seperti kasus pidana / kriminal, korupsi, tindak pidana oleh militer, perdata, hutang – piutang, penyalahgunaan narkoba, sengketa waris, perkawinan, pengesahan nikah siri, perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT), dll.

“EDY PURWANTO SH DAN REKAN” selain menangani kasus Perselisihan Hubungan Industrial (ketenagakerjaan), juga menangani kasus adopsi / pengangkatan anak, sengketa jual-beli tanah, sengketa Tata Usaha Negara ( Sengketa TUN ), kasus perusahaan, sengketa bisnis, penanganan piutang perusahaan, kasus lembaga keuangan & lembaga pembiayaan (Finance), kasus perpajakan, kewarganegaraan & imigrasi, kasus kepegawaian, malpraktik kedokteran, kasus Ketenagakerjaan / perburuhan, perselisihan hubungan inustrial ( PHI ), kasus perbankan, Export Import, penanganan kredit macet dan pembiayaan bermasalah, eksekusi hak tanggungan & fidusia, merger, akuisisi & konsolidasi perusahaan, klaim asuransi jiwa, kesehatan dan kerugian, Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI), paten, merek, hak cipta, pembuatan legal opinion, pembuatan dan analisa perjanjian / kontrak, waralaba / frachise,  dan lain-lain.

Dalam penanganan perkara – perkara / kasus hukum yang dipercayakan kepada kami oleh klien, kantor hukum “EDY PURWANTO SH DAN REKAN” akan mengutamakan proses penyelesaian perkara secara non litigasi dengan melakukan pembuatan dan pengiriman surat somasi, melakukan negosiasi dan mediasi dengan pihak lawan dan pihak – pihak terkait dengan perkara / kasus hukum.