Juragan 99 Menangkan Sengketa Merek MS Glow

By EDY PURWANTO, S.H. 15 Jun 2022, 10:17:28 WIBViral

Juragan 99 Menangkan Sengketa Merek MS Glow

“Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa Shandy adalah pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama dari Merek “MS Glow” yang telah terdaftar.” Pada 13 Juni 2022,

Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan gugatan yang dilayangkan istri dari Gilang ‘Juragan 99’, Shandy Purnamasari, selaku pemilik merek “MS Glow” terhadap Putra Siregar selaku pembuat merek “PS Glow”. Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa Shandy adalah pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama dari Merek “MS Glow” yang telah terdaftar dengan Tanggal Penerimaan 20 September 2016. Lebih lanjut,

Majelis Hakim juga menilai bahwa pendaftaran merek “PS Glow” milik Putra Siregar dilandasi dengan iktikad tidak baik dan ketidakjujuran. Hal ini terindikasi dengan adanya persamaan pada pokoknya dari merek “PS Glow” dengan merek “MS Glow”. Sebagaimana diketahui dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), dianut asas first to file dimana negara memberikan perlindungan bagi pemilik merek yang telah mendaftarkan mereknya lebih dahulu. Selain itu, UU MIG juga mengatur bahwa suatu merek tidak boleh didaftarkan dengan itikad tidak baik. Dijelaskan dalam UU MIG bahwa pemohon pendaftaran merek yang beritikad tidak baik adalah pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan Mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen. Atas pertimbangan tersebut,

Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan Shandy sebagaimana dimintakan dalam petitum dan memerintahkan agar Tergugat menghentikan semua kegiatan produksi, peredaran dan  perdagangan produk-produk kosmetik yang menggunakan merek “PS Glow”. “Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn. Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencoret merek-merek terdaftar atas nama Putra Siregar dari daftar merek dan mengumumkan dalam Berita Resmi Merek. Menanggapi putusan ini, Shandy Purnamasari menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik keputusan Majelis Hakim. Shandy menilai bahwa keputusan tersebut adalah tepat adanya dan sesuai dengan fakta hukum yang ada. “Kami, MS Glow pun sudah mencatatkan mereknya dan telah mendapatkan sertifikat. Ya artinya gini, kalau sudah terdaftar atau tidak, itu memang masing-masing sudah terdaftar. Tetapi siapa duluan yang mendaftar, siapa duluan yang mendapatkan sertifikat,” ujarnya.


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook