Back to homepage

Hak Kekayaan Intelektual

 

“EDY PURWANTO SH DAN REKAN” adalah merupakan sebuah Kantor Hukum, Law Firm, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukums, lawyer menangani kasus pidana hak kekayaan intelektual dan berbagai kasus hukum seperti kasus pidana / kriminal, korupsi, tindak pidana oleh militer, perdata, hutang – piutang, penyalahgunaan narkoba, sengketa waris, perkawinan, dan lin sebagainya.

“EDY PURWANTO SH DAN REKAN”  juga menangani kasus hukum lainnya seperti pengesahan nikah siri, perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT),adopsi anak, jual-beli tanah, sengketa Tata Usaha Negara ( Sengketa TUN ), kasus perusahaan, sengketa bisnis, penanganan piutang perusahaan, kasus lembaga keuangan & lembaga pembiayaan (Finance), kasus perpajakan, kewarganegaraan & imigrasi, kasus kepegawaian, malpraktik kedokteran, kasus Ketenagakerjaan / perburuhan, perselisihan hubungan inustrial ( PHI ), kasus perbankan, Export Import, penanganan kredit macet, eksekusi hak tanggungan & fidusia, merger, akuisisi & konsolidasi perusahaan, klaim asuransi, Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI), paten, merek, hak cipta, pembuatan legal opinion, pembuatan dan analisa perjanjian / kontrak, waralaba / frachise,  dan lain-lain.

Berikut beberapa kasus pidana dalam bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dapat kami tangani adalah :

+ Kasus Pembajakan
+ Pemakaian Foto tanpa Izin
+ Penjualan Barang Bajakan
+ dan lain sebagainya