Back to homepage

Pencemaran Nama Baik

 

Kasus atau Perkara Pencemaran Nama Baik Penghinaan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam ketentuan pasal 310 ayat (1) KUHP, yang berbunyi : Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista dengan hukum penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan. Namun jika penghinaan tersebut dilakukan dengan tulisan maka berdasarkan pasal 310 ayat (2) dihukum selama-lamanya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.

Dewasa ini perkara Pencemaran Nama Baik Penghinaan dengan tulisan dapat juga menggunakan sarana informasi dan tehnologi semisal Media Sosial, Internet, dan lain sebagainya, yang mana ancaman hukumannya lebih tinggi di banding KUHP, yaitu berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (3) Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dihukum dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyard rupiah ).

Dalam penanganan perkara – perkara / kasus hukum yang dipercayakan kepada kami oleh klien, kantor hukum “EDY PURWANTO SH DAN REKAN” akan mengutamakan proses penyelesaian perkara secara non litigasi dengan melakukan pembuatan dan pengiriman surat somasi, melakukan negosiasi dan mediasi dengan pihak lawan dan pihak – pihak terkait dengan perkara / kasus hukum.