Tentang Kami
Album Foto
PELAYANAN / BANTUAN HUKUM
A. JASA HUKUM (LEGAL SERVICES)
Pelayanan Jasa Hukum meliputi seluruh aspek hukum dalam lingkup Negara Republik Indonesia yang terdiri atas :
1. Jasa Konsultasi Hukum (Legal Consultation Services)
2. Penanganan Perkara (Disputes Settlement); Non Litigasi & Litigasi
A.1. JASA KONSULTASI HUKUM (LEGAL CONSULTATION SERVICES)
Jasa Konsultan Hukum (Legal Consultant Services) merupakan jasa konsultasi terhadap seluruh aspek-aspek hukum yang dibutuhkan oleh klien dengan system; Jasa Konsultan Hukum Sementara (Temporary Legal Consultant Service) atau Jasa Konsultan Hukum Tetap (Fixed Legal Consultant Service)
Pemberian jasa konsultasi hukum sementara (temporary legal consultation service) merupakan pelayanan jasa konsultasi hukum untuk setiap kasus yang dikonsultasikan dan hanya terbatas pada kasus yang bersangkutan. Lingkup jasa konsultasi hukum adalah ; cek dokumen (legal document check ), opini hukum (legal opinion), konsultasi kasus/perkara (case/disputes consultation).
Pemberian jasa konsultasi hukum tetap (fixed legal consultation service) merupakan pelayanan jasa konsultasi hukum bagi perusahaan (fixed corporate law consultation) dan/atau perorangan (fixed personal for consultation) secara tetap.
A.2. PENANGANAN PERKARA (DISPUTES SETTLEMENT)
Penanganan Perkara terbagi atas 2 (dua) bagian, yakni;
1. NON LITIGASI
Penanganan perkara-perkara diluar pengadilan secara langsung, menurut hukum baik dengan jalan pendekatan personal (personal approach), somasi dan/atau dengan salah satu bentuk dari “Alternative Dispute Resolutions” yang dikenal seperti negosiasi dan mediasi.
Penanganan perkara diluar lembaga peradilan tersebut, merupakan teknis non litigasi sebagai suatu bentuk pelayanan prioritas dari kuasa hukum terhadap perkara-perkara yang dihadapi/dialami oleh klien diluar dari proses perkara litigasi (diluar penanganan ditingkat peradilan, kejaksaan, kepolisian). Pelayanan hukum diberikan pula berupa pemberian pelayanan dan bantuan dalam mempelajari (reviewing) dokumen-dokumen yang diperlukan dalam suatu perusahaan, konsultasi hukum, legal audit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama antara pemilik dan karyawan, pelaksanaan uji kelayakan, serta pelayanan dan bantuan dalam masalah-masalah hukum lainnya.
2. LITIGASI
Penanganan perkara/kasus Litigasi adalah pelayanan bantuan hukum yang merupakan bentuk lain dan/atau tindakan hukum lanjutan dari non litigasi.
Contoh bidang Litigasi adalah menjadi Kuasa Hukum dalam perkara-perkara pidana, perdata, perburuhan, tata usaha negara, perceraian, waris dan setiap perkara hukum lainnya dalam setiap tingkatan lembaga Peradilan maupun melalui lembaga Arbitrase. Dalam perkara pidana menjadi kuasa hukum serta mendampingi klien dihadapan pejabat-pejabat dan/atau instansi instansi yang berwenang, antara lain di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Dalam perkara perdata menjadi kuasa hukum dalam perkara yang meliputi segala sesuatu yang timbul dari hak keperdataan, seperti gugatan ganti rugi, perbuatan melawan hukum, hutang piutang, jual beli, sewa menyewa, kepailitan, perselisihan hubungan industrial dan masalah-masalah keluarga seperti : perceraian, perwalian anak, pengangkatan anak (adopsi) dan perkara-perkara perdata lainnya.
B. JASA KONSULTASI HUKUM (LEGAL CONSULTATION SERVICES)
Pelayanan konsultasi hukum dapat dilakukan di kantor (in door) Law Firm “EDY PURWANTO SH DAN REKAN” maupun pada tempat lain (out door) dengan perhitungan waktu mulai saat menuju tempat konsultasi menjadi satu hitungan yang tak terpisahkan dari waktu konsultasi. Prosedural menjadi klien dapat dilakukan dalam bentuk sebagai berikut:
1.Klien Sementara
Untuk menjadi Klien Sementara akan terlebih dahulu diikat dengan perjanjian yang memuat segala sesuatu sehubungan dengan perikatan antara Klien dengan Law Firm “EDY PURWANTO SH DAN REKAN”, kontrak ini dibuat untuk jasa konsultasi kasus per-kasus .
2. Klien Tetap
Untuk menjadi Klien Tetap akan dituangkan dalam bentuk perjanjian yang memuat ketentuan-ketentuan dan segala sesuatu sehubungan dengan perikatan antara klien dengan Law Firm “EDY PURWANTO SH DAN REKAN”. Perjanjian dibuat minimum untuk masa waktu 1 (satu) tahun. Pelayanan jasa konsultasi hukum Klien Tetap diberikan selama 16 (Enam Belas) jam setiap bulannya. Jasa konsultasi hukum baik yang temporer maupun yang permanen tidak termasuk dalam melakukan tindakan hukum (legal action).
C. PENANGANAN PERKARA (DISPUTES SETTLEMENT)
Proses penanganan perkara, baik dalam teknis non litigasi maupun litigasi, Law Firm “EDY PURWANTO SH DAN REKAN” bertindak untuk dan atas nama klien berdasarkan surat kuasa khusus. Jasa hukum yang diberikan adalah pelayanan dalam teknis non litigasi dengan teknis menyelesaikan penanganan perkara efektif dan efisien. Menggunakan sistem “Alternative Disputes Resolution” dalam menangani perkara sehingga mempercepat penyelesaian perkara. Bertindak untuk dan atas nama klien, mendampingi serta mewakili klien dalam rangka melindungi hak dan kepentingan sepenuhnya Klien disetiap tingkatan dalam penyelesaiannya.
Dalam perkara pidana menjadi Kuasa Hukum serta mendampingi dalam perkara pidana dihadapan pejabat-pejabat dan/atau instansi/lembaga yang berwenang, antara lain; di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
Dalam perkara perdata menjadi Kuasa Hukum dalam perkara yang meliputi segala sesuatu yang timbul dari hak keperdataan, seperti; gugatan ganti rugi, perbuatan melawan hukum, hutang piutang, jual beli, sewa menyewa, kepailitan, perselisihan hubungan industrial dan masalah-masalah keluarga seperti; perceraian, perwalian anak dan pengangkatan anak (adopsi).