Back to homepage

Malpraktik Dokter Rumah Sakit

 

Malpraktik Dokter Rumah Sakit adalah kelalaian seorang dokter dan/atau rumah sakit untuk mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim di pergunakan dalam mengobati pasien atau orang yang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama. Yang dimaksud dengan kelalaian disini adalah sikap kekurang hati-hati, yaitu tidak melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati melakukannya dengan wajar, atau sebaliknya melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati tidak akan melakukannya dalam situasi tersebut.

Kelalaian dapat diartikan pula dengan melakukan tindakan kedokteran dibawah standar pelayanan medik yang seharusnya dilakukan. Kelalaian bukanlah suatu pelanggaran hukum atau kejahatan, jika kelalaian itu tidak sampai membawa kerugian atau cedera kepada orang lain dan orang itu dapat menerimanya. Ini berdasarkan prinsip hukum “De minimis noncurat lex” yang berarti hukum tidak mencampuri hal-hal yang dianggap sepele. Tetapi jika kelalaian tersebut mengakibatkan adanya kerugian materi, mencelakakan bahkan merenggut nyawa orang lain, maka kelalaian tersebut dapat diklasifikasikan sebagai kelalaian berat (culpa lata), serius dan/atau kriminal.

Beberapa kasus Malpraktik Dokter Rumah Sakit yang dapat “EDY PURWANTO SH DAN REKAN” tangani adalah sebagai berikut :

+ Kesalahan Operasi & Pasien Meninggal
+ Kesalahan Pemberian Obat
+ Pelayanan Buruk Rumah Sakit