Perlindungan Konsumen
Album Foto
Dalam kasus pidana Perlindungan Konsumen, maka yang dimaksud dengan Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Namun, sejauh ini Undang-undang Perlindungan konsumen tersebut belum sepenuhnya ditegakkan. Konsumen sebagai objek Undang-undang Perlindungan Konsumen masih saja sering dirugikan oleh para produsen nakal. Masih banyak saja pelanggaran Undang-undang Perlindungan konsumen yang terjadi di Indonesia.
Selain memberikan sanksi secara perdata dengan pemberian ganti rugi, pelanggaran Hak-hak konsumen tertentu dapat juga dikenakan pidana penjara kepada para pelaku usaha yang melanggarnya ( Pidana Perlindungan Konsumen ).
Berikut ini beberapa Perkara dan atau Kasus Pidana Perlindungan Konsumen yang dapat “EDY PURWANTO SH DAN REKAN” tangani, yaitu antara ain :
+ Penjualan Barang Cacat
+ Penjualan yg tidak sesuai dengan Iklanya
+ Iklan yang menipu & menjebak
+ Pengalihan Tanggungjawab Peelaku Usaha
+ Dan lain-lain