PHK 47 Karyawan Tanpa Pemberitahuan, DFSK Hadapi Penolakan
Informasi Populer
- Marak Gelombang PHK Startup, Kominfo Siapkan Stimulus
- Tenteng Berkas ke KPK, Bekas Sesmenpora Klaim Formula E Dapat Rekomendasi Menpora Era Imam Nahrawi
- Divonis 11 Tahun, Ahmad Yaniarsyah Hasan: Hakim Mengabaikan Keyakinan Nurani
Informasi Terkait
“PHK yang dilakukan perusahaan tidak pernah sama sekali didahului dengan perundingan mengenai PHK. Walau demikian, pesangon dibayarkan DFSK sesuai peraturan yang berlaku.
“ PT Sokonindo Automobile atau DFSK Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 47 buruh pabrik mobil secara sepihak oleh manajemen. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan buruh dalam perundingan PHK sebelumnya. “Bukti bahwa DFSK melakukan PHK secara sepihak, saat ini ke-47 orang buruh yang di PHK melakukan penolakan terhadap PHK yang dilakukan oleh perusahaan. Termasuk di dalamnya tujuh orang pengurus serikat pekerja,” ucap Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz. PHK yang dilakukan oleh manajemen terjadi pada 31 Maret 2022 yang pada saat itu buruh masih dalam kondisi bekerja dan dikumpulkan oleh manajemen.
Tujuan pengumpulan ini adalah untuk menginformasikan tentang adanya PHK. Riden menyatakan bahwa perusahaan tidak pernah sama sekali melakukan perundingan mengenai PHK. “Tahu-tahu mereka dipanggil dan diberitahu sudah di PHK,” kata Riden. Riden juga mengatakan bahwa uang pesangon buruh telah diterima pada masing-masing rekening melalui metode transfer. Ia melanjutkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan pernah mengeluarkan surat edaran untuk pencegahan PHK, dimana terdapat langkah-langkah yang harus diikuti sebelum melakukan pengurangan PHK, antara lain pengurangan upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, mengurangi shift, membatasi atau menghapus kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir, hingga tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya. “Dalam proses tersebut, perusahaan masih berkewajiban membayar upah buruh seperti biasa. Jadi tidak arogan dengan mentransfer uang pesangon, yang itu pun nilainya hanya sebesar 0,5 persen,” kata Riden. Sesuai Ketentuan Pendapat lain disampaikan oleh pihak manajemen DFSK. Public Relation dan Media Manager DFSK Indonesia, Achmad Rofiqi, mengatakan bahwa keputusan yang diambil oleh manajemen sangatlah sulit. “Keputusan yang diambil merupakan keputusan yang sulit, namun sudah sesuai dengan kebijakan perusahaan,” ucap Rofiqi. Walaupun demikian, pihak manajemen telah membayar pesangon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang perlu disampaikan dalam hal ini adalah, PT Sokonindo Automobile sudah memberikan kompensasi kepada para mantan karyawan yang telah di PHK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, termasuk memberikan kompensasi uang pesangon dan juga THR termasuk ke dalam komponen yang kami berikan kepada mantan karyawan kami,” lanjut Rofiqi. PHK ini dilakukan dengan mengikuti peraturan perusahaan dan telah memperhitungkan kapasitas produksi dan jumlah permintaan.