Mantan Bupati Bursel Tagop Sudarsono Didakwa Terima Suap Rp 400 Juta dan Gratifikasi Rp 23,2 Miliar
Informasi Populer
- Marak Gelombang PHK Startup, Kominfo Siapkan Stimulus
- Tenteng Berkas ke KPK, Bekas Sesmenpora Klaim Formula E Dapat Rekomendasi Menpora Era Imam Nahrawi
- Divonis 11 Tahun, Ahmad Yaniarsyah Hasan: Hakim Mengabaikan Keyakinan Nurani
Informasi Terkait
Bupati Buru Selatan (Bursel) periode 2011-2016 dan periode 2016-2021, Tagop Sudarsono Soulisa didakwa terima suap Rp 400 juta dan gratifikasi sebesar Rp 23,2 miliar terkait pekerjaan pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bursel TA 2015.
Dakwaan itu dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis siang (16/6).
Tagop bersama-sama dengan Johny Rynhard Kasman selaku orang kepercayaannya Tagop menerima uang sebesar Rp 400 juta dari Ivana Kwelju dan Liem Sin Tong.
"Yaitu agar terdakwa selaku Bupati Buru Selatan baik secara langsung maupun tidak langsung mengarahkan perusahaan milik Ivana Kwelju sebagai pemenang pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2015," ujar Jaksa KPK.
Ivana Kwelju sendiri merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Vidi Citra Kencana yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi bangunan dan jalan.
Ivana melalui PT Vidi Citra Kencana mendapatkan proyek paket Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole TA 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.908.795.000 (Rp 3,9 miliar).
Selain itu, Tagop bersama-sama dengan Johny juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 23.279.750.000 (Rp 23,2 miliar).
Uang itu diterima Tagop secara langsung maupun tidak langsung dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bursel dan para rekanan atau kontraktor pada Pemkab Bursel.
Di mana, Tagop menerima langsung uang gratifikasi sebesar Rp 9,18 miliar. Terdiri dari, OPD Dinas Kesehatan Pemkab Bursel. Tagop menerima uang dari Dinas Kesehatan melalui Plt Kadis Kesehatan Pemkab Bursel dari 2012-2016 dan selaku Kadis Kesehatan dari 2016-2021, Ibrahim Banda. Setiap tahunnya, Tagop menerima Rp 350 juta. Sehingga total penerimaan seluruhnya sebesar Rp 2,8 miliar.
Selanjutnya dari OPD lainnya yang dikumpulkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Sepanjang 2011-2021, Tagop menerima uang setiap tahunnya sebesar Rp 380 juta yang berasal dari 37 OPD atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing sekitar Rp 5-10 juta, dan dari enam orang camat sekitar Rp 2,5 juta. Sehingga total sejak 2011-2021, Tagop menerima uang seluruhnya sebesar Rp 3,8 miliar.
Kemudian uang gratifikasi yang diterima dari rekaman atau kontraktor di Kabupaten Bursel. Dari Benny Tanihattu selaku Dirut PT Gemilang Multi Wahana dan Komisaris PT Cahaya Citra Mandiri Abadi dari tahun 2012-2014, Tagop menerima uang sebesar Rp 1,98 miliar.
Selanjutnya dari Andrias Intan alias Kim Fui selaku Dirut PT Beringin Dua sekaligus sebagai pemilik PT Tunas Harapan Maluku, PT Kadjuara Mandiri dari tahun 2012-2015, Tagop menerima uang Rp 400 juta.
Kemudian dari Venska Yauwalata Venska Intan selaku Direktur PT Beringin Dua dan sebagai salah satu pemegang saham atau komisaris PT Tunas Harapan Maluku, Tagop menerima uang Rp 50 juta pada 29 Januari 2014.
Lalu dari Abdullah Alkatiri selaku Direktur PT Waesama Timur dan Persero pasif CV Kampung Lama Permai, Tagop menerima uang Rp 25 juta pada 20 Januari 2012 dan fasilitas hiburan senilai Rp 40 juta.
Dan dari Rudy Tandean selaku Direktur PT Dinamika Maluku, Tagop menerima uang Rp 75 juta pada 29 Mei 2015.
Selanjutnya, Tagop juga menerima gratifikasi dari para rekanan atau kontraktor di Kabupaten Bursel sebesar Rp 14.099.750.000 (Rp 14 miliar) melalui Johny selaku orang kepercayaan Tagop.
Uang gratifikasi itu diberikan kepada Tagop dari Ivana Kwelju dari 2015-2017 sebesar Rp 3,95 miliar; dari Andrias Intan alias Kim Fui pada 2016 sebesar Rp 9.737.450.000 (Rp 9,7 miliar); dari Abdullah Alkatiri sebesar Rp 30 juta pada 20 Januari 2012; dari Rudy Tandean sebesar Rp 300 juta pada 3 Juni 2015; dari Venska Yauwalata Venska Intan sebesar Rp 82,3 juta.
Sehingga seluruhnya, uang gratifikasi yang diterima Tagop secara langsung maupun melalui John adalah sebesar Rp 23.279.750.000 (Rp 23,2 miliar).
Akibat perbuatannya, Tagop didakwa dengan dakwaan Kesatu-Pertama Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Write a Facebook Comment