Video - Hukum Pidana Bagi Pelaku dengan Gangguan Jiwa

By EDY PURWANTO, S.H. 17 Jun 2022, 01:55:36 WIB

Kasus penemuan kerangka di Cimahi dan kebakaran di Krukut Tamansari, mengahadapkan aparat hukum dengan pelaku pidana yang kondisi kejiwaanya perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Jika situasinya demikian, apakah proses hukumnya tetap berlanjut atau dihentikan?.
Dalam kitab undang-undang hukum pidana ada istilah yang dikenal dengan alasan pemaaf, bagi pelaku yang kondisi kejiwaannya terganggu. Seperti apa penjelasannya, mari kita tanyakan pada Pengamat Hukum Pidana, Jamin Ginting.

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Video Terbaru

View All Video